Soal Perkara Narkoba, Maha Patih Law Office Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Maraknya perkara penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) terlarang menjadi sorotan banyak pihak di mata masyarakat, khususnya di wilayah Malang Raya.

Seiring hal tersebut, tingginya angka penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian baik itu penangkapan murni ataupun tangkap tangan, ada beberapa case yang dipandang menyalahi prosedur.

Seperti halnya dalam perkara penangkapan RP, salah seorang warga Kota Batu yang ditangkap di daerah Pakis Kabupaten Malang. Dalam perkara ini pihak tersangka menunjuk pendamping para Advokat dari Maha Patih Law Office yang berkantor di Jalan Trunojoyo, No. 35, Kota Malang.

Dalam hal ini, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Pra Peradilan pada PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen, Kabupaten Malang dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2021/PN.Kpn dengan memposisikan Kapolres Malang case quo, Kapolsek Pakis sebagai pihak tergugat atau termohon.

Pihak kuasa hukum tersangka, Sandi Budiono, S.H menyampaikan, bahwasanya Gugatan Pra Peradilan dilindungi oleh Undang-Undang, khususnya yang mengatur hal ini yakni KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam pasal 1, pasal 77 sampai dengan pasal 83, pasal 95, pasal 97, dan pasal 124.

“Ya, pihak kami (pemohon, red) telah resmi mengajukan Gugatan Pra Peradilan melalui Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada 7 Oktober 2021, dan sidang awal pada 14 Oktober 2021 sampai dengan saat ini,” kata Sandi Budiono kepada awak media, ketika ditemui pasca persidangan pada Jum’at (22/10/2021).

Di tempat yang sama, Antonius Dedy Susetya, S.H menambahkan, bahwa Pra Peradilan merupakan hak bagi tersangka ketika merasa adanya diskriminasi, intimidasi, maupun hal-hal yang dirasa tidak sesuai prosedural.

“Maka untuk itu, kami selaku tim kuasa hukum sudah melakukan upaya gugatan Pra Peradilan melalui Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang,” imbuh Dedy sapaan akrabnya.

Sementara itu, Andi Rachmanto, S.H yang juga ketua tim kuasa hukum penggugat atau pemohon menegaskan, Pra Peradilan dilakukan selain membuat terang suatu perkara dan juga demi mendukung kinerja yang profesionalitas APH (Aparat Penegak Hukum).

“Saat ini perkara kan masih tahap penyidikan yang akan menuju ke penuntutan, nah disitu pihak kami merasa ada hal-hal yang kami rasa tidak sesuai dengan fakta peristiwa maupun ketidak sesuaian, maka kami ajukan Gugatan Pra Peradilan,” tegas alumnus FH Unisma ini.

Mantan jurnalis ini juga memaparkan, agar membuat terang suatu perkara haruslah menjunjung tinggi azas kesetaraan.

“Yang mana agar membuat terang suatu perkara, serta agar proses hukum dapat berkeadilan, maka harus menjunjung tinggi azas-azas kesetaraan (equality before the law) didalam penegakannya”, tandas Advokat dari Maha Patih Law Office ini. (Eko)