Bantuan hukum adalah suatu bentuk bantuan atau layanan hukum yang diberikan oleh pemerintah atau organisasi swadaya masyarakat (LSM) kepada masyarakat yang membutuhkan akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial. Bantuan hukum bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial, agama, jenis kelamin, atau kebangsaan.
Bantuan hukum dapat mencakup berbagai jenis layanan, seperti penyediaan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, representasi hukum, dan pengawalan hukum. Bantuan hukum juga dapat diberikan dalam berbagai bidang hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum keluarga, hukum bisnis, dan lain-lain.
Bantuan hukum dapat diberikan oleh lembaga atau organisasi seperti lembaga bantuan hukum (LBH), advokat, notaris, pengadilan, maupun oleh lembaga pemerintah seperti kantor hukum daerah, pos bantuan hukum, dan lain-lain.
Dalam konteks hukum nasional, bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, pemerintah dan LSM berkewajiban untuk memberikan akses bantuan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat.
Mahapatih Law Office dapat membantu Anda dalam bantuan hukum dimanapun, segera Hubungi Kami