Maha Patih Law Office Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terkait Perkara Narkoba

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com Maraknya perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Malang Raya makin menjadi sorotan masyarakat.

Hal tersebut seiring tingginya jumlah penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, baik penangkapan murni ataupun tangkap tangan. Namun, terdapat beberapa kasus di antaranya yang dipandang menyalahi prosedur.

Seperti dalam perkara penangkapan RP, warga Kota Batu yang ditangkap di daerah Pakis, Kabupaten Malang. Dalam perkara ini pihak tersangka menunjuk advokat dari Maha Patih Law Office sebagai pendampingnya.

Dalam hal ini, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2021/PN.Kpn, dengan memposisikan Kapolres Malang case quo Kapolsek Pakis sebagai pihak tergugat/termohon.

Pihak kuasa hukum menyampaikan, gugatan pra peradilan dilindungi oleh undang-undang khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam pasal 1, pasal 77 s/d 83, pasal 95, pasal 97, dan pasal 124 yang mengatur hal ini.

“Pihak kami [pemohon] resmi mengajukan gugatan pra peradilan melalui Pengadilan Negeri Kepanjen pada 7 Oktober 2021, dan sidang awal pada 14 Oktober 2021 sampai saat ini,” ujar tim kuasa hukum RP, Sandi Budiono, SH didampingi Antonius Dedy Susetya, SH, saat ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jumat (22/10/2021).

“Pra peradilan merupakan hak tersangka, ketika merasa terjadi diskriminasi, intimidasi, maupun hal-hal yang dirasa tidak prosedural,” imbuhnya.

Sementara itu Andi Rachmanto, SH yang juga bagian tim kuasa hukum penggugat/pemohon menambahkan, pra peradilan dilakukan selain membuat terang suatu perkara, juga demi mendukung kinerja dan profesionalitas aparat penegak hukum.

“Saat ini perkara kan masih tahap penyidikan yang akan menuju ke penuntutan. Nah, di situ pihak kami merasa ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai fakta peristiwa. Maka dari itu, kami ajukan gugatan pra peradilan, agar membuat terang suatu perkara serta agar proses hukum menjunjung tinggi asas-asas kesetaraan (equality before the law) di dalam penegakannya,” tandas Andi. (Dodik/MAS)