Kasus Dugaan Intimidasi Jurnalis, Mahapatih Law Office Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum

MEMOonline.co.id, Kota Batu – Soal jurnalisnya yang mengaku diintimidasi dan sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Batu, pada Rabu (18/8/2021) kemarin, kini redaksi jatimhariini.com mengunjungi Mapolres Batu, Jumat (20/8/2021).

Kedatangan redaksi dari jatimhariini.com diterima KBO Satreskrim Polres Batu, Iptu Anton Hendry Subagyo, SH.

Iptu Anton Hendry Subagyo, SH KBO Satreskrim Polres Batu menegaskan, bahwa kasus dugaan intimidasi, perampasan HP dan penahanan salah seorang jurnalis jatimhariini.com atas nama Yiyin Lukman Adiwinoto, pihaknya berjanji bakal menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Laporan oleh salah seorang dari rekan jurnalis sudah kami terima, pastinya kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Anton.

Di tempat yang sama, Rohim selaku dalah seorang bagian dari tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Biro Hukum redaksi beserta para Advokat Mahapatih Law Office berharap, semoga penegakan hukum nantinya akan memberikan efek jera kepada terduga pelaku, sehingga lebih menghargai profesi wartawan.

“Kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi yang lain, bahwa profesi wartawan itu dilindungi oleh Undang – undang, khususnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” harap dia.

Diungkapkan Rohim, dalam laporan ini, tim kuasa hukum redaksi juga mendapat dukungan dari Mahapatih Law Office, untuk turut mendampingi kliennya.

“Saya berterimakasih sekali, karena dalam perkara kasus ini, juga dibantu dari rekan – rekan Advokat sesama PERADI yang berada di Kota Malang,” bebernya.

Direktur jatimhariini.com, Mujibul  Choir menambahkan, jika kedatangan pimpinan beserta jajaran redaksi serta kuasa hukum jatimhariini.com bertujuan untuk memberikan dukungan moril dan mensupport semangat bagi wartawannya yang juga kontributor Malang Raya.

“Ya, karena pasca peristiwa tersebut, saat ini wartawan kami masih dalam kondisi trauma, akibat insiden dugaan perampasan dan intimidasi yang dilakukan oleh salah seorang pengelola dan security pada pusat Oleh – oleh Brawijaya Kota Batu,” papar dia.

Sementara itu, saat ditemui dikantornya Jl. Trunojoyo 35 Malang, Andi Rachmanto, SH selaku founder Mahapatih Law Office membenarkan, bahwasanya telah dikunjungi pihak korban (wartawan – red) beserta Tim Redaksi dan Biro Hukum dari media Jatimhariini.com, guna turut serta di dalam pendampingan hukum perkara yang dimaksud.

“Iya mas, tadi korban beserta redaksi dan biro hukum bertandang kemari, dan kami antusias menyambutnya, karena selain sesama berasal dari PERADI serta kita sepakat, bahwa profesi jurnalis harus dilindungi dan dihargai, jadi tidak boleh siapapun berlaku semena – mena, terlebih terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” kata Andi sapaan akrabnya.

Pria yang juga sebagai ketua LBH Malang ini juga menyampaikan, pihaknya menyambut antusias dan akan menerjunkan beberapa Advokat dari Mahapatih Law Office, untuk turut serta mengawal perkara tersebut.

“Sebagai sesama Advokat, terlebih sama-sama berasal dari OA PERADI, kami menyambut antusias kedatangan biro hukum beserta redaksi dari Jatimhariini. Kita juga tidak mau terlalu dini men – judge. Namun yang jelas, unsur dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 telah terpenuhi, dan pabila nantinya ternyata terdapat intimidasi maupun perampasan HP, maka bisa dijadikan pemberat di dalam penjeratan pasalnya,” tukas dia.

Alumni FH UNISMA ini berharap, agar perkara yang menimpa jurnalis menjadi atensi oleh pihak penyidik.

“Kami berharap, agar ke depannya perilaku intimidasi terhadap rekan jurnalis tidak terjadi lagi. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Satreskrim Polres Batu, yang telah menerima laporan klien kami dan telah bekerja secara profesional,” tandasnya.

Hingga berita ini dilansir, pihak manajemen pusat Brawijaya Oleh – oleh Kota Batu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban, terkait pelaporan tersebut.

Penulis: Risma

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

http://www.memoonline.co.id/read/10256/20210821/183609/kasus-dugaan-intimidasi-jurnalis-mahapatih-law-office-ditunjuk-sebagai-kuasa-hukum/