Kapolresta Malang Kota Beri Atensi Soal Perkara Sepeda Motor Jurnalis yang Dijabel

Tugumalang.id – Salah seorang nasabah leasing di Kota Malang, Sutikno (41), warga Jalan LA Sucipto  Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang juga berprofesi sebagai jurnalis, menjadi korban jabel (penarikan jaminan) motor.

Pada awalnya, ada lima oknum yang diduga kuat sebagai leasing mencegat dan kemudian menghentikannya di Jalan Merdeka Kota Malang.

“Jadi awal peristiwanya pada Sabtu kemarin, ada lima orang yang mendatangi saya. Mereka tiba-tiba menghentikan laju motor saya, itu pada saat saya sedang melintas di Jalan Merdeka Kota Malang,” ujar Sutikno, usai melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Selasa (12/10/2021).

Akan tetapi, lanjut Sutikno, mereka tidak sampai melakukan aksi paksa mengambil motornya. Namun sebaliknya, mereka bahkan meminta Sutikno agar mendatangi kantor leasing di Kota Malang.

“Pada akhirnya saya menurut saja ketika mereka meminta saya ke kantor leasing di Kota Malang, karena saya merasa punya track record yang baik dalam hal cicilan sepeda motor saya perbulannya,” ujar dia.

Kemudian, setibanya di kantor leasing tersebut, salah seorang yang belakangan diketahui pegawai mengajak dirinya berbicara. Namun, siapa sangka begitu Sutikno keluar dari kantor tersebut, ternyata sepeda motor maticnya telah dirantai oleh orang yang diduga kuat sebagai pegawai pada kantor leasing yang dimaksud.

Ironisnya, kelima orang yang diduga kuat sebagai pegawai leasing di Kota Malang itu yang mengajaknya ke kantornya, diketahui menghilang begitu saja tanpa ada klarifikasi.

Alhasil, mau tidak mau dengan sangat terpaksa, pada akhirnya jurnalis ini pulang ke rumah dengan memakai jasa ojek online.

“Terus terang saya kecewa sekali apa yang mereka perbuat dengan merantai dan mengembok motor saya. Jelas pelayanannya merugikan saya sebagai salah seorang nasabah, tidak ada kemanusiaannya. Lagipula, saya merasa track record saya baik dalam cicilan,” keluhnya.

Sutikno menjelaskan, bahwa dia selalu taat membayar cicilan motornya dengan total sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Namun akan tetapi, dalam kurun tiga bulan terakhir ini, situasi ekonominya sedang lesu dan seret.

“Namun, saya tetap berupaya beritikad baik mencicil walaupun tidak secara penuh. Contohnya saja pada bulan kemarin, saya membayar cicilan dengan cara transfer juga,” terang dia.

Jurnalis senior Malang Raya ini juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mentransfer ke seorang karyawan leasing tersebut bernisial MT.

“Saya sekarang ini tengah menunggu itikad baik dari pihak leasing. Karena secara perlakuan terhadap nasabahnya tidak manusiawi sekali, malah merugikan. Dan berkaitan dengan permasalahan ini, saya telah menunjuk Kuasa Hukum dari LBH Malang, Mahapatih Law Office,” bebernya.

Kuasa Hukum Sutikno yang juga Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto SH menyampaikan bahwa terkait penarikan unit motor ini, perlu menjadi atensi bagi seluruh aparat penegak hukum.

“Pasalnya pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mana pada pointnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” kata alumnus FH Unisma ini.

Pengacara muda mantan jurnalis ini menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik di dalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia. “Yakni melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” tegas dia.Di tempat yang sama, Advokat Publik dari LBH Malang yang juga anggota Tim Kuasa Hukum dari Sutikno, Sandro Wahyu Permadi SH menambahkan bahwa pihaknya telah mendatangi kantor leasing yang dimaksud dan ditemui oleh dua orang karyawan.

“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan, akan tetapi malah disuruh ke kantor Singosari, padahal locusnyakan di kantor Jalan Buring Kota Malang. Ya pada intinya janganlah ada semacam praktik-praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini, semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, terlebih inikan masih masa pandemi. Terkait hal ini kami sudah melakukan laporan ke Mapolresta Malang Kota,” ungkap Sandro.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut. “Iya mas kita atensi, pada intinya pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindaklanjuti,” tandas Buher, sapaan akrabnya.(*)