Ditunda 30 Hari, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Proses Kasus Intimidasi Wartawan Kota Batu Masih Berjalan

KOTA BATU – malangpagi.com Menyikapi kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan jatimhariini.com yang sedang bertugas di Kota Batu bernama Lukman Adiwinoto, tim kuasa hukum dari Maha Patih Law Office yang ditunjuk oleh redaksi media tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan prosedur hukum yang baik.

“Artinya, dari pihak kami maupun pihak lawan harap mematuhi prosedur hukum yang ada. Kita sama-sama jalan sesuai proses hukum yang berlaku,” terang Muhammad Fitroh Arif Hidayatullloh dari Maha Patih Law Office, saat ditemui di LBH Pos Batu, Jumat (10/9/2021).

Beberapa waktu lalu, Lukman Adiwinoto yang sedang melakukan tugas jurnalistik diduga mengalami peristiwa tak mengenakkan pada saat mencoba melakukan konfirmasi kepada pengelola salah satu pusat oleh-oleh ternama di Kota Batu, terkait ada pengumuman vaksinasi massal di tempat tersebut yang diindikasikan sebagai hoaks.

Menanggapi kabar yang beredar tentang adanya laporan balik terhadap kliennya, Arif menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu prosesnya. “Ya kita tunggu saja prosesnya. Kalau toh itu dilaporkan dari pihak sana dengan melaporkan balik, kami tetap menyikapi dengan tindakan-tindakan hukum,” terangnya.

Dalam hal ini, dirinya bersama tim advokat dari Maha Patih Law Office akan membackup segala sesuatu yang berhubungan dengan profesi jurnalis. “Dari segi hukum kita siap membackup teman-teman media,” tegas Arif.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kasus yang ditanganinya saat ini sedang mengalami penundaan selama 30 hari.

“Ada penundaan. Kita tunggu saja nanti panggilan dari Polres Batu seperti apa? Kami akan datang ketika mendapat surat panggilan. Karena pihak penyidik Polres Batu meminta waktu selama 30 hari untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (Dodik/MAS)