BATU,Mediatrans9.com Sidang Pra Peradilan terhadap Kasatreskrim Polres Batu dan Polda Jawa Timur, digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Senin (21/11/2022).
Pra Peradilan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Yudi Harto Gunawan, dari Maha Patih Law Office.
Syaiful Bahri, S.H., M.H salah satu anggota tim kuasa hukum menyampaikan, bahwasanya Pra Peradilan ini diajukan setelah pihaknya merasa terdapat beberapa kejanggalan, baik dalam penanganan administrasi maupun proses penyidikan, sampai dengan penetapan tersangka.
“Adapun alasan kami melakukan Pra Peradilan ini ada beberapa point, yakni mulai terbitnya dua sprindik, jangka waktu penyidikan yang sudah kadaluarsa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 khususnya pasal 31. Serta dasar kami mengajukan praperadilan ini juga diatur dalam Pasal 77 KUHAPidana,” tutur alumnus Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Brawijaya ini.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Andi Rachmanto, S.H anggota tim kuasa hukum yang juga sebagai Ketua LBH Malang.
“Sebenarnya praperadilan ini kami ajukan merupakan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap rekan-rekan penyidik Polri. Yang mana kami yakin, saat ini instansi Kepolisian masuk dalam tahap perbaikan dan ditempa ibaratnya untuk menjadi seperti emas 24 karat, sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Kapolri kita. Nah disinilah turut andil kita dalam mengkoreksi langkah-langkah penyidik, seperti kadaluarsanya masa penyidikan, serta adanya perikatan jual beli antara pelapor dan terlapor. Tapi, hal ini dikesampingkan oleh rekan penyidik,” ujarnya.
Sedangkan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Batu ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwasanya perkara ini juga telah ditangani oleh Biro Hukum Polda Jatim.
“Ya, karena Polda Jatim juga masuk sebagai turut tergugat,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya.
Dari Humas Pengadilan Negeri Kota Malang diwakili Rudy Hartono, sebagai Panitera PN Malang terkait Praperadilan ini, menyampaikan bahwa proses Pra Pengadilan ini hanya menunggu kehadiran oleh ke dua belah pihak.
“Agar sidang pertama ini bisa dilangsungkan pada hari ini,” kata Rudy Hartono.
Perlu diketahui, Pra Peradilan ini diajukan oleh kuasa hukum Yudi Harto Gunawan, Andi Rachmanto, S.H, Sandro Wahyu Permadi, S.H., M.H, Syaiful Bahri, S.H., M.H yang kesemuanya merupakan Advokat dan konsultan hukum pada Maha Patih Law Office. (red)