Layanan Hukum Kami

Non Litigasi

.01

Legal Review

Analisa dan Evaluasi terkait case / perkara seputar hukum berikut produk produk hukum baik yang akan dan telah ada.

.02

HAKI - Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengurusan terkait merek, hak cipta, paten dan desain industri. Serta permasalahan yang terkait HAKI.

.03

Negoisasi dan Mediasi

Penyelesaian konflik di luar pengadilan yang akan difasilitasi oleh Mahapatih Law Office

.01

Restrukturisasi & Hutang

Penyelesaian permasalah perbankan yang difasilitasi oleh Mahapatih Law Office

.02

Perijinan

Pengurusan Perijinan dan Legalitas yang mencakup Pertanahan (KKPR, PBG / SLF, Siteplan, dan Rekomendasi) dan Pendirian badan hukum dan usaha.

.03

Kontrak dan Perjanjian Kerjasama

Konsutasi, Analisa dan Pembuatan serta review berkas sebelum dan saat anda melakukan kerjasama dengan pihak lain

Litigasi

.01

Penanganan Perkara Perdata maupun Pidana pada ruang lingkup Pengadilan Umum

Penanganan perkara perdata meliputi wan prestasi, sengketa tanah, waris, jual beli, perjanjian, perceraian dan lain lain.

Penanganan perkara pidana yang meliputi segala sesuatu tindak pidana.

.02

Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara

Penanganan perkara terkait produk produk maupun kebijakan Tata Usaha Negara.

.03

Pailit dan hak Intelektual pada Pengadilan Niaga

Penanganan Perkara seputar kepailitan, PKPU, dan perkara perkara dibawah kewenanan Pengadilan Niaga.

.04

Perselisihan Hubungan Industri (PHI)

Penanganan Perkara dalam seputar ketenagakerjaan dalam ruang lingkup mediasi, bepartit, tripartit serta gugatan ke Pengadilan.

.05

Perkara - Perkara di Tingkat Mahkamah Konstitusi

Penanganan Perkara seputar sengketa Pemilu, Judicial Review, dan perkara perkara dibawah kewenangan Mahkamah Konstitusi

.06

Pidana Militer pada Pengadilan Militer.

Penanganan Perkara yang meliputi Pidana pada ruang lingkup Militer dalam kewenangan Pengadilan Militer.

Probono

Bantuan hukum secara cuma cuma dari advokat publik Mahapatih Law Office untuk masyarakat tidak mampu, dengan tetap mengedepankan ke-professionalitasan, kecermatan yang berazazkan keadilan.

Bagikan Halaman ini

Facebook
Twitter
WhatsApp